Disampaikan bahwa bimbingan teknis keprotokolan ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur desa dalam bidang keprotokolan. Tujuannya adalah agar aparatur desa mampu melaksanakan tugas dan fungsi keprotokolan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikan Komentar