GEBYAR AKTIVITASI IKD DI DESA KAMULYAN LANGKAH MAJU MENUJU DIGITALISASI ADMINISTRASI

Pada era digitalisasi yang terus berkembang pesat, pemerintah desa Kamulyan telah mengambil langkah maju menuju digitalisasi administrasi kependudukan di Indonesia yakni dengan pemberlakuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara serentak.


Bertempat di Aula Balai Desa Kamulyan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap. Pada hari Rabu (14/08/2024).


Dengan populasi sekitar 18.345 jiwa, harapannya desa Kamulyan mampu menjadi contoh bagaimana desa-desa lain bisa mengikuti jejak dalam penerapan teknologi digital.


"Hari ini kami menyelenggarakan aktivitasi IKD serentak, harapannya semoga desa Kamulyan bisa menjadi contoh menjadi desa yang paling aktif mensukseskan program ini, ditandai dengan warga yang antusias terhadap inovasi teknologi." Kata Bapak Mahmud Kepala Desa Kamulyan.


Pada kesempatan ini, beliau juga menyampaikan apresiasinya untuk seluruh warga masyarakat yang hingga sore hari berkenan menunggu proses Aktivasi IKD dengan sabar dan tertib.


"Terimakasih untuk seluruh warga masyarakat sudah tertib dan sabar dari awal hingga akhir proses aktivasi IKD mengingat data digital yang tersimpan dengan baik dapat mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik." Tegasnya


Perlu diketahui dengan aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa harus datang ke kantor pemerintah untuk mendapatkan kelengkapan dokumen. Hal ini memberikan keuntungan signifikan terutama bagi mereka yang tinggal di daerah/dusun terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas.


Disamping itu aplikasi IKD juga akan meningkatkan efisiensi proses administrasi layanan publik. Dokumen-dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan lain-lain dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan.


Berbeda dengan KTP fisik, IKD dapat diakses secara digital melalui aplikasi ponsel pintar. Selama proses aktivasi, informasi-informasi yang memuat data pribadi pemilik akan direkam di dalam sistem. 


Artinya bahwa dimasa depan tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online.


Selanjutnya aplikasi IKD juga bisa menjadi “dompet digital” yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen identitas seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran.


Desa Kamulyan telah membuktikan bahwa dengan kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat, digitalisasi bisa diterapkan hingga ke pelosok desa, memberikan manfaat yang nyata bagi warga.


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin