Ditengah marakna kasus kekerasan baik kekerasan seksual, kekerasan fisik, maupun kekerasan psikis terhadap anak Pemerintah Desa Kamulyan melaksanakan pelatihan, penyuluhan tentang perlindungan anak bagi Kader-kader Kesehatan Desa dan masyarakat.
Hadir pada kegiatan ini Kepala Desa Kamulyan, Babinkantibmas, Perwakilan Camat Gandrungangu, Ketua TP PKK, Kader Posyandu dan Segenap tamu undangan bertempat di Aula Kantor Pemerintah Desa Kamulyan, Kamis (12/12/2024)
Anggota Polsek Bantarsari Polres Cilacap Aiptu Mulyanto selaku anggota Bhabinkamtibmas Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari Kab. Cilacap sekaligus Narasumber pada pelatihan menyampaikan data kasus kekerasan terhadap anak sekaligus upaya pencegahan guna mencegah terjadinya peningkatan tindak kekerasan pada anak.
Beliau mengatakan Tahun 2023 kasus kekerasan pada anak mencapai 108 kasus di Kabupaten Cilacap, harapan besar Tahun ini terjadi penurunan.
Dijelaskan bahwa orang tua, dan keluarga memiliki peran yang begitu penting, guna memastikan anak-anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat sesuai dengan martabat dan hak asasi manusia.
Aiptu Mulyono dalam hal ini juga mengajak seluruh peserta yang hadir untuk lebih responsif terhadap keamanan anak-anaknya.
Sebab perlindungan pada anak merupakan tanggungjawab bersama, artinya ada kehadiran dan keberpihakan negara, serta harus ada peran dan teladan orangtua, serta dukungan dari lingkungan sosial.
Berikut 8 Hak Anak yang paling mendasar :
1. Hak Mendapatkan Identitas.
2. Hak untuk Mendapatkan Pendidikan.
3. Hak untuk Bermain.
4. Hak untuk Mendapatkan Perlindungan.u
5. Hak untuk Rekreasi.
6. Hak untuk Mendapatkan Makanan.
7. Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan.
8. Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan
Selanjutnya, upaya pencegahan harus menjadi fokus utama termasuk memberikan pendidikan tentang perlindungan diri, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan.
Berikan Komentar