Dalam rangka Pemillihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Bawaslu Cilacap membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Melansir dari pengumuman pendaftaran calon anggota panwaslu Kecamatan Existing dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Nomor: 207/KP.0.00/JT-07/04/2024, berikut persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan Existing.
Berikan Komentar