PEMDES KAMULYAN GELAR PEMBEKALAN PENYUSUNAN RKPDES DAN RPJMDES TAHUN 2025-2026

Pemerintah Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari, Kamis 26 September 2024 menyelenggarakan Pembekalan Penyusunan RKPDES dan RPJMDES Tahun Anggaran 2025-2026 bertempat di Aula Balai Desa.


RPJM Desa atau Rencana Pembangunan Menengah Desa adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan.


Pembekalan RPJM mengacu pada Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.


RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Termasuk kepemimpinan pada masa perpanjangan masa jabatan untuk 2 tahun mendatang.


Sambutan demi sambutan dari Kepala Desa, Sekretaris Desa maupun Camat yang wakili, pada intinya menjelaskan terkait RPJMDes & RKPDes


Kemudian, musyawarah dilanjutkan dengan pembahasan berupa hal-hal yang ingin dicapai dalam RPJMDes, yang disitu terdapat arah kebijakan pembangunan desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.


Selain itu desa juga harus melaksanakan penggalian aspirasi, baik melalui musyawarah di tingkat dusun (Musdus) maupun Musyawarah Desa (Musdes).


Adapun RKPDes atau Rencana Kerja Pemerintah Desa disusun sebagai panduan membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 


Dalam menyusun RKP Desa memperhatikan arah kebijakan pembangunan Pemerintah Daerah serta tidak boleh melenceng dari Rencana Pembangunan Menengah Desa (RPJM Desa).


Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Camat Bantarsari Atau yang mewakili, Bendahara Desa, Pendamping Desa, Lpm, Kadus, Rt, Rw dan Bpd.


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin