TERIMA PERPANJANGAN MASA JABATAN MAHMUD S.PD KEPALA DESA KAMULYAN TARGETKAN 2027 JALAN DESA SUDAH COR BETON SEMUA

Masa jabatan Kepada Desa (Kades) Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap resmi diperpanjang sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 


Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Cilacap, Senin (10/6/2024).


Bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 tahun berdasar pada dua pasal berikut.


"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan." bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa


"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.


Usai menerima SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun Mahmud, S.Pd menyampaikan rasa syukur dan optimis akan segera menuntaskan program-program yang tengah dilakoni. 


"Puji Syukur Alhamdulillah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ditambah 2 tahun, mari kita berkerja bersama-sama, karena kita satu rumpun dan satu tujuan bersama, menjalankan program yang telah ditetapkan menuju desa Kamulyan yang sejahtera, mandiri dan maju." Katanya


Selanjutnya Mahmud menjelaskan pembangunan infrastruktur desa menjadi komitmen utama dan akan terus berlanjut hingga 2027. 


"Kita tergetkan pada Tahun 2027 jalan didesa Kamulyan sudah di cor beton semua, sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat" imbuhnya


Beliau menegaskan apabila jalan desa baik, maka biaya produksi yang dikeluarkan petani akan lebih murah.


Begitu pula terhadap proses ke kebun atau proses mengangkut hasil kebun dan distribusi untuk pemasarannya akan menjadi lebih cepat dan mudah.


"Jika pertumbuhan ekonomi rakyat meningkat, juga akan mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat" Terangnya


Artinya ketersediaan infrastruktur jalan yang bagus merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung kegiatan ekonomi maupun pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. Tutupnya Senin (10/06/2024)


Komentar

Mahmud
Mahmud
18 Juni 2024 17:39:35

Mari kita bangun Kamulyan bersama agar desa kita menjadi desa yg mandiri. Bersama pasti bisa Aamiin yra

AHLUL
ROMINGAN, S.Pd
20 Juni 2024 13:58:24

@Mahmud, Aamiin

Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin