SEGERA HADIR PENDAFTARAN PANTARLIH DESA KAMULYAN

Kepanjangan dari akronim Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana bunyi ayat 10 pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Pantarlih dibentuk dengan tujuan membantu PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024. 

Dihimpun dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, ini jadwal lengkap rekrutmennya:


Syarat Pendaftar Pantarlih desa Kamulyan pada Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

3. Mampu secara jasmani dan rohani

4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau Pemilihan (Pilkada) pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Nah jangan lupa ikuti dan selalu pantau website desa Kamulyan untuk informasi lebih lanjut.


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin